JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui masuknya KB Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) di Bank Bukopin yang merupakan hasil dari Penawaran Umum Terbatas V dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Persetujuan OJK tersebut dikeluarkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tanggal 30 Juli 2020. Demikian dilansir dari keterangan OJK, Rabu (5/8/2020).
Bac Juga: KB Kookmin Bank Resmi Kuasai Bukopin, Disusul Bosowa
Selain itu, induk usaha KB yaitu KB Financial Group (KBFG) yang merupakan group finansial terbesar di Korea Selatan, juga disetujui menjadi Ultimate Shareholder Bank Bukopin. Dengan keputusan OJK ini, maka Bank Bukopin saat ini memiliki 2 PSP yaitu KB Kookmin Bank dengan jumlah saham 33,90% dan Bosowa Corporindo sebesar 23,4%.
Saham lainnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia 6,37%, dan pemegang saham publik dengan kepemilikan di bawah 5%, mencapai 36,33%.