Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
9898

Gaji ke-13 PNS Cair Lebih Cepat, Ini Besarannya

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Rabu, 05 Agustus 2020 |08:05 WIB
Gaji ke-13 PNS Cair Lebih Cepat, Ini Besarannya
Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mempercepat pencairan gaji ke-13. Sebagaimana diketahui, gaji ke-13 PNS akan cair bulan ini.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto, proses pencairan ini akan terlaksana setidaknya sebelum pertengahan Agustus.

Baca Juga: Anggaran Gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani Cairkan Rp28 Triliun 

"Kita usahakan sebelum pertengahan Agustus, kalau bisa lebih cepat," ujar Andin, dikutip Rabu (5/8/2020).

Andin menjelaskan, berkas gaji ke-13 PNS sudah diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengenai revisi peraturan pemerintah (PP) tentang gaji ke-13.

"Semua berkas kita sudah serahkan ke Kementerian PANRB dan sekarang lagi diperiksa kalau sudah disetujui baru kita cairkan," jelasnya.

Baca Juga: Daftar PNS Penerima Gaji ke-13 

Untuk diketahui, Besaran anggaran yang dicairkan untuk gaji ke-13 PNS adalah sebesar Rp28,5 triliun sesuai dengan APBN 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran sebesar Rp28,5 triliun itu tersebar ke beberapa pos, seperti untuk aparatur sipil negara (ASN) pusat sebesar Rp14,6 triliun.

"Ini untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji di pusat sebesar Rp6,73 triliun, sedangkan pensiunan gaji ke-13 sebesar Rp7,86 triliun," kata Sri Mulyani dalam video virtual.

Sementara, untuk PNS di daerah atau yang masuk dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) sebesar Rp13,89 triliun. "Sehingga total pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun," katanya.

Sebagai informasi, pencairan gaji ke-13 berpedoman pada PP No. 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Sedangkan pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. Jumlah gaji ke-13 2020 PNS yang diterima yakni sebesar gaji sebelumnya.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement