Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Presiden Jokowi Diminta Buat Perpres Atasi Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Rabu, 05 Agustus 2020 |09:37 WIB
Presiden Jokowi Diminta Buat Perpres Atasi Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Presiden Jokowi (Foto: Setkab)
A
A
A

"Berdasarkan analisis Ombudsman bersama KPK terhadap data 2019, dilakukan profiling terhadap 281 komisaris yang masih aktif di instansi asal. Berdasarkan jabatan, rekam jejak karier dan pendidikan ditemukan sebanyak 91 komisaris atau 32% berpotensi konflik kepentingan dan 138 komisaris atau 49% tidak sesuai kompetensi teknis dengan BUMN di mana mereka ditempatkan," kata dia.

Ombudsman menyimpulkan, bahwa terjadi sejumlah potensi maladministrasi rangkap jabatan pada komisaris BUMN disebabkan adanya benturan regulasi akibat batasan yang tidak tegas sehingga menyebabkan penafsiran yang berbeda dan cenderung meluas, serta adanya pelanggaran terhadap regulasi yang secara eksplisit telah mengatur pelarangan rangkap jabatan.

Di samping itu, Alamsyah mengatakan bahwa dalam rangkap jabatan telah menyebabkan rangkap penghasilan dengan nomenklatur honor dan gaji. Hal ini menyebabkan penerapan prinsip imbalan berdasarkan beban tambahan (incremental) menjadi tidak akuntabel dan menimbulkan ketidakadillan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement