JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima laporan sebanyak 456 pelanggaran netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pilkada serentak 2020. Dari jumlah tersebut sebagian besar dinyatakan melanggar netralitas.
“Pelanggaran netralitas ASN memerlukan perhatian yang serius dari semua pihak. Hal ini didorong dari fakta-fakta pelanggaran netralitas ASN. Berdasarkan data 2020 sampai 31 Juli 2020 terdapat 456 pegawai ASN yang dilaporkan melanggar netralitas. Sebanyak 344 direkomendasikan penjatuhan sanksi netralitas,” kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (5/8/2020).
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair Lebih Cepat, Ini Besarannya
Agus mengatakan, paling banyak jenis pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN adalah melakukan pendekatan atau PDKT ke partai politik (parpol). Pendekatan ini dilakukan terkait pencalonan dirinya atau orang lain dalam pilkada 2020.
“Melaukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah 21,5%,” ungkapnya.