Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Langgar Netralitas, 344 PNS Bakal Kena Sanksi

Dita Angga R , Jurnalis-Rabu, 05 Agustus 2020 |11:29 WIB
Langgar Netralitas, 344 PNS Bakal Kena Sanksi
KASN Dapati Laporan PNS Langgar Netralitas. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga: Anggaran Gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani Cairkan Rp28 Triliun

Jenis pelanggaran netralitas paling banyak kedua adalah kampanye atau sosialisasi di media sosial sebanyak 21,3%. Lalu kegiatan yang mengarah pada pada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon/bakal calon 13,6%

“Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah 11,6%. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon sebanyak 11%,” pungkasnya. 

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement