Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Langgar Netralitas, 344 PNS Bakal Kena Sanksi

Dita Angga R , Jurnalis-Rabu, 05 Agustus 2020 |11:29 WIB
Langgar Netralitas, 344 PNS Bakal Kena Sanksi
KASN Dapati Laporan PNS Langgar Netralitas. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga: Anggaran Gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani Cairkan Rp28 Triliun

Jenis pelanggaran netralitas paling banyak kedua adalah kampanye atau sosialisasi di media sosial sebanyak 21,3%. Lalu kegiatan yang mengarah pada pada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon/bakal calon 13,6%

“Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah 11,6%. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon sebanyak 11%,” pungkasnya. 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement