JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, program bantuan kepada pegawai yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan agar diberikan bantuan Rp 600.000 per bulan bakal menimbulkan ketidakadilan sosial.
Sebab, pemerintah hsrus memilih 13,8 juta pekerja sedangkan ada 52,20 juta pekerja di Indonesia yang jiga membutuhkan bantuan sosial.
"Persoalannya adalah kita tahu yang bekerja sebagai buruh/pekerja/pegawai di Indonesia itu ada 52,20 juta pekerja. Bagaimana memilihnya? Ada ketidakadilan kalau itu diterapkan dan kenapa hanya BPJS Ketenagakerjaan yang dijadikan dasar. Semua merasa berhak kalau itu tekniknya pekerja," ujar Tauhid dalam diskusi virtual, Kamis (6/8/2020).
Baca Juga: 7 Fakta Pekerja Dapat BLT Rp600.000/Bulan, Langsung Masuk Rekening
Dia menilai jika pemerintah harus memberikan bantuan sosial berbentuk bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu kepada masyarakat harus yang tepat sasaran. Utamanya, yang kena Pemutusan hubungan kerja (PHK) serta karyawan yang bergaji rendah yakni Rp2,9 juta.
Hal ini dikarenakan dua karakter yang palong terkena dampak dari pandemi virus covid-19.
"Kita tetap memprioritaskan pekerja yang selama ini terkena PHK dan pekerja yang belum teregistrasi Kementerian Ketenagakerjaan serta karyawan yang hanya bergaji 2,9 juta," katanya.
Baca Juga: Syarat Pegawai Dapat Gaji Tambahan Rp2,4 Juta
Dia melanjutkan karyawan tanpa gaji atau habis kontrak juga perlu diutamakan dalam mendapatkan bantuan langsung tunai. Terlebih karyawan yang tidak memiliki jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
"Kayak bekerja di sektor informal. mereka tidak terdata oleh data BPJS TK maupun skema sistem sosial lain itu juga perlu mendapatkan perhatian besar," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)