Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Fakta Pekerja Dapat BLT Rp600.000/Bulan, Langsung Masuk Rekening

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 06 Agustus 2020 |16:45 WIB
7 Fakta Pekerja Dapat BLT Rp600.000/Bulan, Langsung Masuk Rekening
Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta Akan Dapat Gaji Tambahan. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akan meberikan gaji tambahan kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta yang terdampak pandemi virus corona. Diharapkan dapat menggerakan ekonomi dan memulihkan ekonomi Indonesia.

Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut akan diberikan sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan untuk 13 juta pekerja. Rencananya diberikan pada September 2020. Nantinya uang bantuan tersebut langsung ditransfer kepada rekening pekerja masing-masing.

Okezone merangkum fakta-fakta terkait gaji tambahan yang akan diberika pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta, Kamis (6/8/2020):

1. Inisiasi Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memberi bantuan berupa uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai selama enam bulan. Rencana ini masih digodok oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajarannya.

Baca Juga: Karyawan Dapat Gaji Tambahan Rp2,4 Juta, Kemenkeu: Bisa Dipertanggungjawabkan

Adapun, pemberian bantuan tersebut diketahui merupakan salah satu skema dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Rencananya, nominal bantuan yang akan diberikan pemerintah jumlahnya senilai Rp600.000.

2. Kriteria Penerima Bantuan

Pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat gaji tambahan dari pemerintah sebesar Rp600.000 per bulan.

3. Diberi Selama 4 Bulan

Gaji tambahan tersebut akan diberikan selama 4 bulan, berarti setiap pekerja mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp2,4 juta. Di mana setiap bulan pekerja menerima Rp600.000.

Baca Juga: Uang Kaget, Karyawan Dapat Gaji Tambahan Rp2,4 Juta Langsung Masuk Rekening

4. Anggaran Rp31,2 Triliun

Komite Pelaksana Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional akan menyiapkan bantuan tersebut senilai Rp31,2 triliun untuk disebarkan kepada sekitar 13 juta pekerja.

5. Apa Tujuannya?

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, bantuan gaji tambahan kepada pekerja dengan pendapatan tertentu menjadi stimulus lanjutan pemerintah untuk menggerakan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement