JAKARTA - Pemerintah mengalokasikan Rp27 triliun untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dari jumlah tersebut, sebesar Rp10 triliun dialokasikan untuk pinjaman daerah.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto menjelaskan, untuk mendapatkan pinjaman tersebut, ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh daerah.
Baca Juga:Â 2 Negara Tetangga Resesi, Indonesia Lampu Kuning
"Persyaratan pinjaman PEN Daerah yang pertama, daerah yang mengajukan merupakan daerah terdampak pandemi Covid-19," ungkap pria yang akrab disapa Prima, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat(7/8/2020).
Yang kedua, daerah tersebut harus memiliki program dan atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung PEN.
"Syarat ketiga ini juga berlaku untuk pinjaman umum daerah, dimana jumlah sisa pinjaman ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan APBD tahun sebelumnya," papar Prima.
Selain itu, daerah juga harus memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit sebesar 2,5%.
Baca Juga:Â Indonesia Dihantui Resesi Ekonomi, Apa Itu?
Diharapkan, dengan adanya pinjaman ini, daerah bisa mendapatkan kemampuan tambahan untuk berbelanja.
"Ini seperti nafas kedua untuk Pemda yang terdampak. Tidak ada batas usulan karena kebutuhan tiap daerah berbeda, tapi kan tidak semua usulan bisa diterima, harus memenuhi syarat di atas," pungkas Prima.
(fbn)