Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji ke-13 PNS Cair, Pajak Ditanggung Pemerintah

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Minggu, 09 Agustus 2020 |16:04 WIB
      Gaji ke-13 PNS Cair, Pajak Ditanggung Pemerintah
Pajak (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sementara untuk pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon akan menerima gaji ke-13 sebagai berikut: eselon I Rp9,6 juta, eselon II Rp7,3 juta, eselon III Rp5,3 juta, dan eselon IV Rp5,2 juta.

Adapun untuk pegawai non-PNS pada LNS akan menerima gaji berdasarkan pendidikan mereka dengan rincian sebagai berikut:

Pendidikan SD/SMP/sederajat:

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapat sebesar Rp2,23 juta

- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun mendapat Rp2,56 juta

- Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun mendapat Rp2,97 juta

Pendidikan SMA/D1/sederajat:

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun, Rp2,73 juta

- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,15 juta

- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp3,73 juta

Pendidikan D2/D3/sederajat:

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp2,96 juta

- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp3,41 juta

- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,04 juta

Pendidikan S1/D4/sederajat:

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,48 juta

- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,04 juta

- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp4,76 juta

Pendidikan S2/S3/sederajat:

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp3,73 juta

- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp4,3 juta

- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp5,11 juta (dni)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement