Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selain PNS, Pegawai Non-PNS hingga CPNS Juga Dapat Gaji ke-13 Kok

Dita Angga R , Jurnalis-Minggu, 09 Agustus 2020 |16:12 WIB
      Selain PNS, Pegawai Non-PNS hingga CPNS Juga Dapat Gaji ke-13 <i>Kok</i>
Rupiah (Foto: Okezone)
A
A
A

8. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan

9. Staf khusus di lingkungan kementerian

10. Hakim ad hoc

11. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas

12. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU

13. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

14. Penerima Pensiun atau Tunjangan

15. Calon PNS. (dni)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement