Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Presiden hingga Menteri Tak Dapat Gaji ke-13, Ini Daftar PNS yang 'Gigit Jari'

Dita Angga R , Jurnalis-Minggu, 09 Agustus 2020 |16:23 WIB
Presiden hingga Menteri Tak Dapat Gaji ke-13, Ini Daftar PNS yang 'Gigit Jari'
PNS (Foto: Setkab)
A
A
A

3. Ketua dan wakil ketua KPK

4. Menteri dan jabatan setingkat menteri

5. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair, Pajak Ditanggung Pemerintah 

6. Gubernur dan Wakil Gubernur

7. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement