Baca Juga: Selain PNS, Pegawai Non-PNS hingga CPNS Juga Dapat Gaji ke-13 Kok
Sebagai informasi, pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa: Tes potensi akademik, Tes praktik kerja, Tes bahasa asing, Tes fisik atau kesamaptaan, Psikotes, Tes kesehatan jiwa, dan/atau Wawancara.
Tes SKB tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 jenis atau bentuk tes. (feb)
(Rani Hardjanti)