Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pacu Daya Saing, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Halal IKM Pangan

Ferdi Rantung , Jurnalis-Kamis, 13 Agustus 2020 |20:16 WIB
Pacu Daya Saing, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Halal IKM Pangan
UMKM (Foto: Okezone)
A
A
A

Menurut Gati, saat ini di beberapa negara dengan mayoritas penduduk non-muslim pun permintaan produk bersertifikat halal terus meningkat, yang mengindikasikan bahwa konsumen lebih memilih produk pangan yang memiliki logo sertifikat halal pada kemasannya.

Baca Juga: Jokowi Gas dan Rem Selamatkan Ekonomi, Ini Penjelasan Erick Thohir 

Produk halal memberikan rasa aman kepada konsumen. Hal ini merupakan peluang yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong pemasaran produk-produk halal Indonesia ke pasar global.

“Penandatanganan Nota Kesepahaman oleh 10 kementerian dan lembaga tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil pada 13 Agustus 2020 ini merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah dalam memfasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal dan penyediaan penyelia halal bagi pelaku industri kecil,” pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement