Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gagal Bayar, OJK Jatuhi Sanksi ke Asuransi Jiwa Kresna

Aditya Pratama , Jurnalis-Jum'at, 14 Agustus 2020 |11:48 WIB
Gagal Bayar, OJK Jatuhi Sanksi ke Asuransi Jiwa Kresna
OJK Jatuhi Sanksi pada Asuransi Jiwa Kresna. (Foto: Okezone.com/Docusign)
A
A
A

"OJK juga meminta PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis," ucapnya.

Dari pelanggaran tersebut, OJK melakukan tindakan pengawasan di antaranya:

1. Mewajibkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis

2. Memerintahkan PT Asuransi Jiwa Kresna untuk menyusun rencana penyehatan keuangan yang memuat langkah-langkah penyehatan keuangan Perusahaan, komitmen Pemegang Saham Pengendali/Pengendali mengatasi permasalah PT Asuransi Jiwa Kresna, serta rencana pembayaran klaim secara detail (adv)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement