JAKARTA - Pemerintah telah membuka pendaftaran program kartu prakerja gelombang 4 pada 8 Agustus dan ditutup pada 12 Agustus 2020. Peserta yang mendaftar pun melebihi kuota, dari 800.000 orang, peserta mendaftar kartu prakerja gelombang 4 mencapai 1,2 juta orang.
Meski sudah ditutup, pemerintah akan kembali membuka pendaftaran kartu prakerja gelombang 5. Pendaftaran kartu prakerja gelombang 5 akan dibuka pada hari Sabtu (15/8/2020). Bagi mereka yang belum menjadi penerima kartu prakerja tentunya dapat mendaftar di gelombang 5.
Berikut beberapa fakta mengenai kartu prakerja gelombang 4 dan 5 yang berhasil dirangkum oleh Okezone, Jakarta, Sabtu (15/8/2020).
1. Kartu Prakerja Gelombang 4 Ditutup
Program Kartu Prakerja gelombang 4 sudah ditutup pada 12 Agustus tepat pukul 24.00 WIB. Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja menyatakan hingga saat ini jumlah pendaftar tercatat lebih dari 1,2 juta orang yang datang dari seluruh provinsi, termasuk mereka yang diusulkan oleh Kemenaker/BPJS-TK. Kuota penerima Kartu Prakerja Gelombang 4 adalah 800.000 orang.
Baca Juga: Siap-Siap, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 5 Dibuka 15 Agustus
2. Tahapan Selanjutnya
Pada hari Minggu, 16 Agustus 2020 Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja akan mengirimkan SMS pemberitahuan. Terutama kepada mereka yang menerima Kartu Prakerja Gelombang 4.
3. Prakerja Gelombang 5 Dibuka
Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja juga menyampaikan bahwa pendaftaran Gelombang V akan dibuka pada hari Sabtu, 15 Agustus 2020, pukul 12.00 WIB. Mereka yang belum menjadi penerima Kartu Prakerja dapat mendaftar di Gelombang V.
4. Perubahan Kartu Prakerja
Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, Rudy Salahuddin mengatakan perubahan tata kelola atau sistem ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 pada tahun 2020. Perubahan tata kelola ini adalah yang mana meningkatkan kompentesi ini diperluas jadi untuk wirausaha.
"Tata kelola ini menjangkau masyarakat yang terkena ditambah masyarakat yang belum mendapatkan bansos dan orang phk yang terus meningkat yang mana ini sesuai dengan peraturan presiden no 76," jelasnya.
5. Pendaftaran melalui Offline dan Online
Peserta wajib mendaftarkan diri dengan cara daring melalui situs resmi program Kartu Prakerja, atau melalui luring, Luring ini bisa melalui kementerian yang menangani ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di dinas ketenagakerjaan
Sedangkan untuk offline, Bagi calon pendaftar kartu prakerja harus datang sendiri ke instansi yang bersangkutan. Kemudian mengisi formulir yang isinya sama dengan pendaftaran online.(dni)
(Fakhri Rezy)