Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daya Saing Produk Tekstil Makin Ketat akibat Derasnya Barang Impor

Safira Fitri , Jurnalis-Sabtu, 22 Agustus 2020 |15:02 WIB
Daya Saing Produk Tekstil Makin Ketat akibat Derasnya Barang Impor
Pasar Tanah Abang (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Impor tekstil ilegal masih terus menjadi masalah yang dihadapi para pelaku industri tekstil di tanah air. Pasalnya, pasar dalam negeri sendiri memiliki potensi yang begitu besar pada industri tersebut.

Terkait impor tekstil, berikut merupakan sejumlah informasi yang didapat dari asosiasi pertekstilan Indonesia mencakup sasaran kebijakan impor dan anti penyelundupan yang dikutip akun YouTube IDX Channel, Jakarta, Sabtu (22/8/2020).

Baca Juga: Warning! Impor Tekstil Ilegal Hantui Indonesia, Ini Bahayanya 

Pertama, berkurangnya aksi penyelundupan tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki. Kedua, semakin dikenalnya merek-merek Indonesia di pasar domestik.

Dalam hal kebijakan melalui peraturan yang dikeluarkan pemerintah ini artinya juga mendukung industri dalam negeri untuk kemudian bisa menjaga pertumbuhan industri dengan baik, jika akhirnya penyelundupan atau aksi-aksi impor ilegal sudah bisa dikurangi atau bahkan dihilangkan.

Ketiga, meningkatnya daya saing produk TPT dan alas kaki di pasar domestik. Derasnya arus impor dari luar negeri terkait dengan produk tekstil juga tentunya menekan industri dalam negeri dan sasaran kebijakan impor serta anti penyelundupan juga seharusnya sudah melihat untuk peningkatan daya saing produk di pasar domestik.

Baca Juga: Impor Tekstil Ilegal Bisa Buat Negara Rugi Rp7 Triliun 

Keempat, penggunaan bahan baku dan barang antara lokal secara lebih meluas. Optimalisasi dari bahan baku dan barang jadi yang sudah mampu diproduksi oleh industri tekstil dalam negeri agar penggunaannya diperluas dan ketergantungan terhadap barang impor bisa dikurangi.

Selain itu juga terdapat strategi tata niaga impor dan anti penyelundupan yakni sebagai berikut:

Pertama, pembatasan impor produk TPT dan alas kaki berbahan kulit.

Kedua, rajia rutin terhadap factory outlet (FO) dan grosir tekstil.

Ketiga, pengenaan standar nasional Indonesia (SNI) secara lebih ketat terhadap produk-produk TPT dan alas kaki.

Keempat, pelarangan impor pakaian bebas.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement