Share

Sri Mulyani Bawa Pasukan ke DPR Bahas Bea Materai Jadi Rp10.000

Rina Anggraeni, Sindonews · Senin 24 Agustus 2020 11:08 WIB
https: img.okezone.com content 2020 08 24 20 2266371 sri-mulyani-bawa-pasukan-ke-dpr-bahas-bea-materai-jadi-rp10-000-mx9EawOgym.png Sri Mulyani Raker soal RUU Bea Materai (Foto: Sindonews/Rina)

JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini menggelar rapat membahas tindak lanjut mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Materai. Rapat ini dihadiri oleh Ketua DPR Komisi XI Dito Ganinduto.

Adapun dari pihak pemerintah ada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Sekretariat Jenderal Kemenkeu Hadiyanto, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu.

Dito Ganinduto mengatakan, pembahasan sudah sampai tahap di Panitia kerja (Panja). Adapun rapat ini dihadiri 12 fraksi.

"12 secara fisik dan virtual 7 fraksi dengan demikian peraturan tata tertib telah terpenuhi. berdasarkan pimpinan DPR dan fraksi yang dilaksanakan 15 Juli 2020 telah dilaksanakan dari anggota DPR RI antara lain tentang biaya materai dengan memperhatikan tentang tata tertib badan musyawarah terhadap Komisi XI DPR RI untuk diselesaikan biaya materai," ujar Dito di Gedung DPR, Senin (24/8/2020).

Baca Juga: Siap-Siap, Dokumen Digital Bakal Kena Bea Materai 

Dia melanjutkan pembahasan sudah sampai tahap panja dan sudah menyelesaikan substansi yang disetujui termasuk dari Partai Hanura termasuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) usulan partai baru.

"DIM RUU biaya materai merupakan sedangkan hanya 9 fraksi. dengan memperhatikan hal tersebut kami minta kepada menkeu mengenai pembahasan RUU biaya materai ini," tandasnya

Follow Berita Okezone di Google News

Sebagai informasi, pemerintah berencana menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp10.000. Usulan tersebut sudah disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 2019 lalu.

Kenaikan ini akan ditetapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang bea meterai, mengganti UU sebelumnya yakni UU nomor 13 tahun 1985 tentang bea meterai.

Nantinya, tarif bea meterai hanya diberlakukan satu tarif yang sebelumnya ada dua tarif, Rp3.000 dan Rp6.000. Pemerintah juga akan mengubah sejumlah aturan bagi dokumen-dokumen yang wajib dikenakan bea meterai.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini