Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Bawa Pasukan ke DPR Bahas Bea Materai Jadi Rp10.000

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 24 Agustus 2020 |11:08 WIB
      Sri Mulyani Bawa Pasukan ke DPR Bahas Bea Materai Jadi Rp10.000
Sri Mulyani Raker soal RUU Bea Materai (Foto: Sindonews/Rina)
A
A
A

Sebagai informasi, pemerintah berencana menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp10.000. Usulan tersebut sudah disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 2019 lalu.

Kenaikan ini akan ditetapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang bea meterai, mengganti UU sebelumnya yakni UU nomor 13 tahun 1985 tentang bea meterai.

Nantinya, tarif bea meterai hanya diberlakukan satu tarif yang sebelumnya ada dua tarif, Rp3.000 dan Rp6.000. Pemerintah juga akan mengubah sejumlah aturan bagi dokumen-dokumen yang wajib dikenakan bea meterai.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement