Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ratusan Bank Tunda Bayar Premi Penjaminan

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 24 Agustus 2020 |16:53 WIB
   Ratusan Bank Tunda Bayar Premi Penjaminan
Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mencatat perbankan telah mengajukan program penundaan pembayaran premi penjaminan. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan sebanyak 20 bank umum dan 124 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) telah mendaftar untuk penundaan pembayaran premi

"Dari data yang kami peroleh seluruh perbankan yang memanfaatkan program penundaan premi penjaminan tercatat per Agustus 2020 mencatat 20 bank umum dan 124 Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Perbakan ini telahh melakukan premi penjaminan LPS 0,2% dari total dana pihak ketiga (DPK)," ujar Halim di Gedung DPR, Senin (24/8/2020).

Baca Juga: OJK Fokus Kembangkan Keuangan Digital hingga Tahun 2024

Sambung, dia relaksasi penundaan pembayaran premi penjaminan ini diharapkan bisa memberikan ruang terhadap bank dalam mengelola likuiditasnya. Pasalnya, LPS sudah membebaskan denda bagi perbankan yang telah membayar premi penjaminan per Juli 2020.

"LPS memberikan kelonggaran pada bank-bank untuk dapat menunda pembayaran premi penjaminan," imbuhnya.

Dia menegaskan kondisi perbankan masih kuat. Pasalnya, perbankan sudah melakukan langkah kebijakan agar tidak mengalami tekanan pada perbankan dampak pandemi virus covid-19.

" Kita pastikina kondisi perbankan masih kuat dan bisa menopang kondisi ekonomi Indonesia," tandasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement