JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera merealisasikan tunjangan pulsa sebesar Rp200.000 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jatah pulsa Rp200.000 diberikan setelah PNS menerapkan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) hingga Flexible Working Space (FWS) sebagai kebiasaan baru akibat pandemi virus corona.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, proses pencairan pulsa masih menunggu persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Ini ada diubah jadi Rp200 ribu, kalau Ibu Menteri setuju akan ditetapkan di Agustus," ujar Askolani dalam video virtual, Selasa (24/8/2020).
Baca Juga: Ternyata PNS Sudah Dapat Jatah Pulsa, dari Rp150.000 Naik Jadi Rp200.000
Dia melanjutkan, pemberian tunjuangan pulsa tambahan kepada PNS dilakukan untuk mendukung tugas dan kinerja Kementerian dan Lembaga (K/L). Pasalnya, di masa pandemi, PNS tidak bisa melakukan rapat secara langsung dan harus bekerja dari rumah.
"Ini sesuai kebutuhan," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan tunjungan pulsa ini bisa memberikan kebutuhan PNS agar bisa bekerja dengan maksimal.
"Ini muncul biaya baru dan ubah dukung itu untuk kgiatan baru yang butuh kebutuhan anggaran," tandasnya.
Baca Juga: Kabar Gembira! Semua PNS Bakal Dapat Pulsa Rp200.000, Ini Penjelasan Lengkapnya
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji mengenai pemberian pulsa untuk para PNS di lingkungan Kemenkeu. Hal ini seiring, beberapa pegawai Kemenkeu meminta pemberian pulsa. Pasalnya, banyak para pegawai memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (infokom) dalam melaksanakan kerjanya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tengah mengkaji mengenai alokasi anggaran pulsa sebesar Rp200.000 untuk seluruh pegawainya. Pasalnya, banyak anggaran yang tidak terpakai karena COVID-19 bisa dimanfaatkan untuk pemenuhan aspirasi tersebut.
(Feby Novalius)