JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah mendapatkan jatah pulsa sebesar Rp150.000 per bulan. Nantinya besaran pulsa tersebut akan dinaikkan jadi Rp200.000 per bulan.
Jatah pulsa ini diberikan untuk seluruh PNS di Kementerian/Lembaga (K/L) yang berlaku bulan ini.
"Sekarang sudah berlaku (pulsa) Rp150.000 dan akan diupdate jadi Rp200.000," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani kepada Okezone, Jakarta, Minggu (23/8/2020).
Baca Juga: Kabar Gembira! Semua PNS Bakal Dapat Pulsa Rp200.000, Ini Penjelasan Lengkapnya
Pemberian pulsa dari Rp150.000 menjadi Rp200.000 untuk PNS ini kata Askolani berlaku untuk semua K/L.