Jatah pulsa Rp200.000 diberikan setelah PNS Kemenkeu menerapkan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) hingga Flexible Working Space (FWS) sebagai kebiasaan baru di lingkungan Kemenkeu akibat pandemi virus corona.
"Standar biaya tersebut (uang pulsa) berlaku untuk semua K/L, yang menetapkannya Menkeu," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani kepada Okezone.
Baca Juga: Pulsa Buat PNS Rp200.000/Bulan, Guru Seharusnya Dapat Rp500.000
Askolani menambahkan, nantinya anggaran jatah pulsa untuk PNS masuk ke dalam anggaran masing-masing K/L. Yang pasti Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menetapkan semua PNS K/L lain mendapatkan jatah pulsa Rp200.000 per bulan.
"Dengan menggunakan anggaran di masing-masing K/L," kata Askolani.
(Dani Jumadil Akhir)