Melansir Instagram @Kemnaker, Jakarta, Rabu (26/8/2020), berikut beberapa syarat untuk menerima bantuan subsidi gaji/upah.
Pertama, penerima subsidi harus mereka yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Tentunya harus dibuktikan dengan NIK.
Kedua, yang berhak mendapatkan subsidi tersebut ialah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.
Baca Juga: Buruan HRD, 2 Juta Rekening Pekerja Ditunggu BPJS Ketenagakerjaan
Ketiga, terdaftar sebagai penerima aktif progrgam Jamsos BPJS Ketenagakerjaan. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.