Dengan adanya TPAKD, tentunya membuka ruang bagi seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan inovasi serta terobosan baru dalam memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah, mendukung pembangunan daerah, memberikan pendanaan kepada masyarakat dan UMKM secara lebih efisien dan efektif seperti pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), dan sebagainya, hingga proses pendampingan dalam memastikan keberlanjutan sebuah usaha unggulan daerah.
Dengan manfaat tersebut, harapannya TPAKD dapat memastikan ketersediaan berbagai produk/layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat sehingga tidak ada lagi masyarakat dan pelaku UMKM yang sulit mendapatkan akses ke lembaga keuangan formal.
CM
(Yaomi Suhayatmi)