Kurangnya pemahaman secara umum akan manfaat lembaga jasa keuangan formal dalam memajukan perekonomian masyarakat tentu menjadi salah satu tantangan bagi kita dalam menciptakan stabilitas ekosistem perekonomian di Indonesia. Meskipun jumlah kepemilikan rekening selalu mengalami peningkatan pada tiap tahunnya, tidak dapat dipungkiri bahwa penggunaan rekening oleh masyarakat setempat masih tergolong minim, khususnya masyarakat di tingkat daerah.
Selain itu, maraknya jasa keuangan informal yang kerap menawarkan layanan keuangan yang seolah-olah mudah dan cepat telah menjebak masyarakat pada produk/layanan yang tidak berbadan hukum. Hal ini tentunya sangat membebani dan meresahkan para masyarakat serta para pelaku UMKM.
Pada tahun 2016, OJK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menginisiasi adanya pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Tujuan pembentukan TPAKD adalah sebagai salah satu instrumen dalam mengakselerasi perluasan akses keuangan di daerah, sehingga masyarakat Indonesia dapat memahami manfaat dari produk/layanan jasa keuangan serta menggunakannya secara lebih efektif dan efisien.
“TPAKD terdiri dari Pemerintah Daerah, OJK, Bank Indonesia, instansi vertikal di daerah dan industri jasa keuangan serta pemangku kepentingan terkait lainnya. Oleh karena itu, TPAKD diharapkan dapat memberi manfaat kepada masyarakat dan pelaku UMKM khususnya dalam mengakses layanan jasa keuangan,” ujar Sarjito dalam wawancara ekslusifnya dengan Okezone.
Ia menambahkan, hendaknya seluruh TPAKD di berbagai daerah mampu mengembangkan website TPAKD yang informatif dan solutif, sehingga kedepannya dapat meningkatkan awareness masyarakat akan peran TPAKD serta manfaat dari produk/layanan jasa keuangan dalam memajukan perekonomian daerah.