Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Belum Kebagian Uang Pecahan Rp75.000? Tenang, Kuota Penukaran Ditambah Hari Ini

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 27 Agustus 2020 |11:33 WIB
Belum Kebagian Uang Pecahan Rp75.000? Tenang, Kuota Penukaran Ditambah Hari Ini
Uang Pecahan Rp75.000 (Foto: Okezone)
A
A
A

Terdapat tiga persyaratan bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan dan penukaran UPK 75 Tahun RI jalur individu, yaitu :

1) Warga Negara Indonesia;

2) Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3) Satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI.

Lebih detail mengenai mekanisme penukaran jalur individu dapat dilihat pada aplikasi berbasis website melalui tautan https://pintar.bi.go.id maupun kanal media sosial Bank Indonesia. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement