Terdapat tiga persyaratan bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan dan penukaran UPK 75 Tahun RI jalur individu, yaitu :
1) Warga Negara Indonesia;
2) Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3) Satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI.
Lebih detail mengenai mekanisme penukaran jalur individu dapat dilihat pada aplikasi berbasis website melalui tautan https://pintar.bi.go.id maupun kanal media sosial Bank Indonesia. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19.
(Dani Jumadil Akhir)