Ida menyebut data yang disetor BPJS Ketenagakerjaan pun akan dicek ulang oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Dia menyebut 2,5 juta penerima subsidi gaji tahap pertama juga melalui prosedur itu.
“Pada senin 24 Agustus 2020 lalu kami telah menerima 2,5 juta data calon penerima yang telah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai batch pertama penerima bantuan subsidi upah atau gaji. Data tersebut kemudian kami cek kelengkapannya sesuai dengan syarat dan kriteria yang diatur dalam permenaker untuk meminimalkan risiko administrasi dan agar tepat sasaran,” paparnya.
Ida mengatakan sebagaimana Permenaker No.14/2020 ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menerima subsidi gaji. Di antaranya warga negara Indonesia dengan menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK). Lalu terdaftar sebagai peserta BPJS aktif sampai dengan bulan Juni 2020.
Kemudian merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp5 juta sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Terakhir adalah pekerja atau buruh penerima upah dan memiliki rekening bank yang aktif.
(Dani Jumadil Akhir)