Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ganja Masuk Daftar Tanaman Binaan, Kementan Angkat Bicara

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 29 Agustus 2020 |14:28 WIB
Ganja Masuk Daftar Tanaman Binaan, Kementan Angkat Bicara
Ganja Masuk List Tanaman Obat. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan dan secara legal oleh UU Narkotika. "Saat ini juga belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan," tuturnya.

Baca Juga: 5 Teknologi Andalan yang Bantu Industri Pertanian Indonesia

Pada prinsipnya Kementerian memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura disebutkan di Pasal 67 (1) budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. (fbn)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement