Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ganja Masuk Daftar Tanaman Binaan, Kementan Angkat Bicara

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 29 Agustus 2020 |14:28 WIB
Ganja Masuk Daftar Tanaman Binaan, Kementan Angkat Bicara
Ganja Masuk List Tanaman Obat. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Ganja masuk ke dalam list tanaman obat. Fenomena ini pun menuai tanda tanya, lantaran ganja adalah salah satu jenis narkoba.

Masuknya ganja dalam list tanaman obat ditulis dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha mengatakan, sebenarnya tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 dengan Kepmentan 511 Tahun 2006.

Baca Juga: Covid-19 Belum Usai, RI Perluas Lahan Pertanian 200.000 Ha

"Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu," terang Tommy, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/8/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement