JAKARTA - Pandemi virus corona membuat perusahaan melakukan efisiensi. Bahkan pada perayaan hari raya Lebaran beberapa waktu lalu, ada beberapa perusahaan yang harus menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjannya.
Bila THR yang tertuda itu sudah dibayarkan saat ini, Expert Financial Planner Henry Januar. THR menyarakan supaya dananya bisa digunakan untuk kebutuhan dasar atau bisa juga untuk melunasi utang.
"Untuk THR harus ada pola ya, diatur 30% dan 70," ujar Henry dalam YouTube IDX Channel, Sabtu (29/8/2020).
Baca Juga: Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Cair, Jangan Lupa Beli Kuota hingga Token
Menurut Henry, alangkah baiknya jika 30% dari THR untuk tidak disentuh. Artinya para pekerja bisa memaksimalkan 70% THR untuk digunakan.
"30% disisakan untuk kebutuhan kewajiban urgent. Untuk 70% dapat digunakan untuk kebutuhan normal, namun dalam kondisi saat ini harus disesuaikan kembali," tuturnya.
Menurutnya, selama pandemi seperti saat ini dibutuhkan alokasi dana darurat. Sebab, dana tersebut nantinya bisa digunakan dalam keadaan yang tidak terprediksi sebelumnya.