JAKARTA - Perppu Reformasi Sistem Keuangan saat ini tengah menjadi sorotan. Dalam Perppu tersebut salah satu aturan yang muncul adalah peran pengawasan perbankan nasional akan dikembalikan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).
Menanggapi hal ini, Staf Ahli OJK Ryan Kiryanto mengatakan, jika aturan ini benar dilakukan pengawasan sektor jasa keuangan (antara lain perbankan) tidak akan selaras karena pengawasan dan kebijakan yang berbeda.
"Mungkin potensi miskomunikasi, miskoordinasi, bahkan disharmonisasi itu berpotensi terjadi," kata Ryan dalam konferensi pers virtual hari ini di Jakarta.
Ryan menjelaskan, poin penting berdirinya OJK adalah pengawasan dan pembuat kebijakan yang seirama agar tidak terjadi krisis di sektor perbankan seperti yang terjadi pada 2008 lalu.
"Pengawasan jasa keuangan yang sifatnya terintegrasi, jadi ini yang dimiliki OJK. Sehingga sejak berdirinya OJK kita bisa melihat kondisi sistem keuangan di Indonesia masih bisa dijaga dengan baik," tambahnya.
Seperti diketahui, OJK dalam pasal 5 UU OJK tertuang fungsinya menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Adapun cakupan pengawasan OJK yakni konglomerasi keuangan secara keseluruhan. Sementara konglomerasi merupakan pemegang saham pengendali/pemegang saham pengendali terakhir (PSP/PSPT) atas lembaga sektor keuangan, antara lain sektor bank, sekuritas, asuransi, dan perusahaan pembiayaan.
Konglomerasi keuangan yang terintergrasi ini pentingnya untuk diatur dan diawasi. Sebab, lanjut Ryan, sektor keuangan memiliki peran yang signifikan dalam perekonomian nasional. Selain itu, konglomerasi cenderung melakukan excessive risk taking produk. "Produk/layanan jasa keuangan dari konglomerasi terjadi lintas sektor, menjadi sangat kompleks dan dinamis, meningkatkan eksposur risiko," jelas Ryan.
Hal penting lainnya, lanjut Ryan, sumber kerentanan krisis pada sektor keuangan menjadi sangat beragam. Dengan adanya OJK, jelas dia, maka akan mencegah timbulnya risiko sistemik dalam sektor keuangan.
Ketika ditanya lebih lanjut soal Revisi Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI), Ryan enggan menanggapi hal itu karena dianggap ranah politik.
"Kami memandang bahwa itu domain politik, jadi kita tidak masuk ke ranah sana. Kita masuk ke zona pengawasan terintegrasi. Bagi OJK tentu sampai hari ini masih solid menjalankan tupoksi kita," ujarnya.
CM
(Yaomi Suhayatmi)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.