Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jenis-Jenis Dokumen yang Tak Dikenakan Bea Meterai Rp10.000

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 03 September 2020 |16:27 WIB
Jenis-Jenis Dokumen yang Tak Dikenakan Bea Meterai Rp10.000
Sri Mulyani di DPR (Foto: Sindonews/Rina)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis dokumen yang akan dikenakan tarif bea meterai terbaru sebesar Rp10.000. Nilai dokumen yang harus dikenakan meterai juga dinaikkan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat maupun pengusaha sektor Mikro. Kecil dan Mengah (UMKM).

Dengan tarif bea meterai Rp10.000, maka dokumen dengan nilai di bawah atau sama dengan Rp5 juta tidak lagi perlu diberikan meterai. Sebelumnya saat tarif Rp3.000 dan Rp6.000, dokumen senilai Rp1 juta sudah harus dikenakan meterai.

"Kita beri pemihakan kepada UMKM termasuk mereka yang nilai dokumennya di bawah atau sama dengan Rp5 juta yang tidak perlu menggunakan meterai," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga: Disetujui DPR, Harga Meterai Resmi Jadi Rp10.000 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement