Selain dokumen itu, jenis dokumen lain juga diputuskan tidak lagi perlu menggunakan meterai seperti kepentingan penanganan bencana alam hingga hal-hal yang non komersial.
"Bencana alam dan kegiatan bersifat keagamaan dan sosial dan dalam rangka dorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional," tuturnya.
Sebagai informasi, kebijakan tersebut berlaku dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merevisi UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985. RUU tersebut telah selesai disusun dan tinggal disahkan dalam Rapat Paripurna.
(Dani Jumadil Akhir)