"UU-nya adalah nomor 23 tahun 99 pasal 4 ayat 2, Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak pihak lainnya kecuali hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang," katanya.
Dia menambahkan pembentukan dewan moneter tidak ada kaitannya dengan penyelamatan ekonomi.
"Jadi ini semua diselesaikan dengan moneter. Gatal tangan kita, kaki yang diamputasi kira-kira begitu. Apa salahnya moneter ini? Semua kita lihat tadi kan enggak ada salah moneter kan," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.