Share

Siap-Siap, Belanja Online Bakal Dikenakan Meterai Rp10.000

Rina Anggraeni, Sindonews · Kamis 03 September 2020 18:40 WIB
https: img.okezone.com content 2020 09 03 320 2272210 siap-siap-belanja-online-bakal-dikenakan-meterai-rp10-000-SIwVt09uQW.jpg Sri Mulyani (Foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi XI DPR RI telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) Bea Meterai yang nantinya akan dibahas pada rapat Paripurna. Dalam aturan yang baru ini pemerintah akan memberlakukan pengenaan bea meterai terhadap transaksi di e-commerce atau toko online baik dokumen maupun barang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengenaan bea meterai terhadap transaksi online atau digital ini merupakan bentuk kesetaraan. Di mana, antara transaksi berupa dokumen kertas dan non kertas alias digital.

 Baca juga: Jenis-Jenis Dokumen yang Tak Dikenakan Bea Meterai Rp10.000

"Untuk pembayaran bea meterai dengan gunakan bea meterai elektronik sesuai perkembangan teknologi, ini merupakan satu langkah di dalam pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik. Sehingga ini juga berikan kepastian hukum bagi dokumen-dokumen elektronik," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perpajakan I DPJ Arif Yanuar mencontohkan, dokumen elektronik yang bakal terkena bea meterai Rp 10.000 pada awal tahun depan adalah tagihan kartu kredit yang transaksinya di atas Rp5 juta. Nantinya pengenaan bea meterai yang selama ini hanya berlaku pada dokumen berbentuk kertas karena aturan yang lama.

 Baca juga: Disetujui DPR, Harga Meterai Resmi Jadi Rp10.000

"Mungkin contoh tagihan kartu kredit sekarang email ya, kan nggak dicetak lagi. Itu termasuk salah satunya seperti itu contoh," katanya.

Dia menambahkan ada beberapa transaksi yang akan terbebas dari pengenaan bea meterai usai batasannya dinaikkan menjadi di atas Rp5 juta.

"Misal tagihan telepon di bawah Rp5 juta, tagihan listrik di bawah Rp5 juta," tandasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(rzy)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini