Dalam kasus ini, dia menekankan bahwa peran masyarakat untuk terlibat dalam mengawal proses persidangan sangat penting.
"“Karena praktik-praktik yang dilakukan oleh agen pemegang merek kendaraan seperti itu telah membentuk mindset masyarakat kalau kendaraannya merek A, maka oli yang harus dipakai adalah merek A, jika kendaraannya merek B, olinya harus merek B. Jika tidak, maka garansi akan hilang,” kata Paul.
Hal ini, tambah dia, juga terkait dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Keraguan menggunakan pelumas merek lain terjadi karena adanya faktor monopoli. Padahal, kualitas pelumas yang beredar sudah sesuai ketentuan. Sekali lagi, hal itu terjadi karena ketidaktahuan masyarakat," pungkas Paul.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.