JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan memberikan pulsa gratis bagi mahasiswa yang kesulitan belajar. Hal ini seiring pandemi virus covid-19 ini membuat mahasiswa melakukan kegiatan belajar secara digital.
Adapun, rencana pemberian tambahan pulsa gratis bagi mahasiswa telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 394/KMK.02/2020.
Baca Juga: Tak Hanya PNS, Menkeu Janjikan Pulsa Gratis untuk Mahasiswa
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan, aturan ini memberikan kriteria siapa saja mahasiswa yang boleh mendapatkan pulsa. Namun, hanya mahasiswa yang belajar di perguruan tinggi negeri (PTN).
"Dalam menyelenggaran tugas tersebut, akan ada persinggungan dengan masyarakat dan mahasiswa. Untuk bantuan kepada mahasiswa yang dimaksud di sini adalah bantuan untuk kampus-kampus yang statusnya berada di bawah instansi pemerintah, yakni universitas negeri," ujar Puspa saat dihubungi di Jakarta, Senin (7/9/2020)
Kata dia, KMK 394 ditujukan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pemerintah karena situasi yang berubah dari WFO menjadi WFH. dalam hal ini, biaya paket data dan komunikasi untuk mereka yang melakukan komunikasi via daring untuk keperluan kedinasan.
"Kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi Rp150.000 per bulan," jelasnya.
(dni)