Dia menjelaskan, mekanisme penyaluran BLT, yakni data yang telah diserahterimakan akan dilakukan check list oleh Kemenaker terlebih dahulu. Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Baca juga: Utang Luar Negeri Indonesia Kuartal II Tembus Rp6.078 Triliun
“Kemudian KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur, yakni bank yang masuk menjadi anggota Himbara,” kata Menaker Ida.
Setelah itu, lanjut dia, bank-bank Himbara menyalurkan uang BSU ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.