JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong pemerintah untuk membenahi regulasi terkait transaksi digital. Sebab, sejauh ini pemerintah belum memiliki regulasi memadai di tengah gencarnya ekonomi digital.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyampaikan, pemerintah memang telah mengeluarkan PP Nomor 80/2019 mengenai belanja dalam jaringan (daring), namun menurutnya implementasi di lapangan belum berjalan dengan baik.
Baca juga: Rahasia Sukses Bisnis Online bagi Ibu Rumah Tangga
"Di hulu juga masih banyak masalah terkait banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh operator belanja daring," ujar Tulus dalam acara Market Review IDX Channel, Jumat (11/9/2020).
Dia juga mengingatkan bahwa belanja secara online tidak hanya dilakukan melalui platform e-commerce semata, tetapi juga ada yang dilakukan melalui berbagai media sosial seperti Instagram, Twitter dan Facebook.