Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan Cukai Rokok di Tengah Covid-19, Ini Dampaknya

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 11 September 2020 |17:22 WIB
Kenaikan Cukai Rokok di Tengah Covid-19, Ini Dampaknya
Industri Hasil Tembakau Keluhkan Naiknya Cukai Rokok. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Di sisi lain, kebijakan tersebut harus disikapi secara hati-hati. Saat ini, IHT tengah mengalami gejolak imbas pandemi Covid-19 dan kenaikan cukai 23% tahun 2019

Struktur pasar rokok saat ini terdiri dari 73% merupakan sigaret kretek mesin (SKM), 22% sigaret kretek tangan (SKT), dan 5% sigaret putih mesin (SPM). Secara total, serapan tenaga kerja pada industri tembakau di sektor manufaktur dan distribusi produk tembakau mencapai 5,9 juta orang, terdiri dari 1,7 juta orang di perkebunan, 4,28 juta pekerja sektor manufaktur dan distribusi.

Dari data Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), mayoritas pekerja pada industri hasil tembakau atau IHT didominasi perempuan berusia muda dan paruh baya, dengan strata pendidikan yang rendah. Oleh karena itu, menyikapi arah kebijakan cukai, Kemenaker mengingatkan harus diputuskan secara hati-hati mengingat dampaknya yang bersifat efek domino.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement