JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana kembali menaikkan cukai Industri Hasil Tembakau (IHT) karena kebutuhan penerimaan negara tahun depan. Dalam RAPBN 2021, penerimaan kepabeanan dan cukai diekspektasikan mampu tumbuh hingga 3,8% (yoy). Lebih rinci, cukai tembakau ditargetkan naik dari Rp164,9 triliun ke Rp172,76 triliun atau naik 4,8%.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengatakan, tekanan kenaikan cukai dan harga rokok pada tahun ini memberi dampak signifikan pada turunnya IHT. Ditambah lagi imbas pandemi Covid-19 dan rencana kenaikan cukai tahun depan menjadi kekhawatiran baru.
Baca Juga: Simplifikasi Cukai Rokok Bisa Bikin Negara Cuan Rp17,5 Triliun
Dirinya mengungkapkan, sektor IHT mengalami tekanan dari beberapa penjuru sekaligus. Beban kenaikan cukai sebesar 23%, serta ketentuan minimum harga jual eceran (HJE) yang naik sebesar 35%.
“Industri ini di tengah pandemi mendapatkan tekanan luar biasa, hal ini akan berdampak kepada lebih dari 5 juta pekerja di sektor ini,” ungkap Budidoyo, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/9/2020).
Baca Juga: Petani Khawatir Simplifikasi Tarif Cukai Rokok Bikin Rugi
Dia mengatakan, beban pekerja semakin besar setelah adanya rencana cukai dan strategi penerimaan negara pada 2021. Di mana cukai Industri Hasil Tembakau akan dinaikan.
“Ada petani yang sudah membakar daunnya. Sudah ada yang mencabut pohonnya, ini mereka frustrasi. Pemerintah harus memberikan harapan yang baik, belum kepada nasib tenaga kerja. Tekanan yang diterima industri pun bukan hanya itu, ada juga dorongan ratifikasi FCTC dan revisi PP 109/2012. Ditambah kenaikan cukai, situasi industri ini digambarkan melalui istilah dipoyok, dilebok,” ungkap Budidoyo.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah merencanakan untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok dalam beberapa tahun ke depan. Kebijakan ditempuh guna mengejar target pembangunan dari sisi fiskal maupun peningkatan daya saing manusia di bidang kesehatan.