Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simplifikasi Cukai Rokok Bisa Bikin Negara Cuan Rp17,5 Triliun

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 09 September 2020 |12:39 WIB
Simplifikasi Cukai Rokok Bisa Bikin Negara Cuan Rp17,5 Triliun
Simplifikasi Cukai Rokok Bisa Bikin Penerimaan Negara Meningkat. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Besarnya kontribusi industri hasil tembakau (IHT) terhadap penerimaan negara dinilai akan lebih meningkat apabila pemerintah menutup berbagai celah di kebijakan cukai rokok. Pemerintah bisa menjalankan roadmap penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau.

Ketua Tim Peneliti Pusat Kajian dan Pengembangan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PKPM FEB UB) Abdul Ghofar menyatakan, dalam penelitiannya, skema simplifikasi merupakan salah satu kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) yang berkontribusi positif.

“Kami melakukan simulasi andai saja roadmap simplifikasi CHT dijalankan oleh pemerintah sesuai PMK 146/2017, total potensi penerimaan negara dari skema tersebut adalah Rp17,573 triliun,” Kata Abdul di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga: KhawatiPetani r Simplifikasi Tarif Cukai Rokok Bikin Rugi

Adapun, kata Ghofar, jika pemerintah menggunakan skema simplifikasi dengan cara memangkas layer CHT yang tadinya 10 layer menjadi 5 layer, potensi pendapatan cukai akan meningkat setidaknya Rp10,120 trlliun.

“Hasil simulasi kami jika struktur tarif cukai disederhanakan menjadi 5 layer, pendapatan cukai negara diproyeksikan bertambah menjadi Rp237,79 triliun pada 2023,” katanya.

Ghofar mengatakan, skema simplifikasi lainnya yang bisa menjadi opsi bagi pemerintah adalah penggabungan batasan produksi sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM). Penggabungan batasan produksi segmen rokok mesin diperkirakan akan menaikkan pendapatan cukai sebesar Rp3,555 triliun.

Adapun, Indonesia dengan 10 layer tarif cukai berdasarkan golongan jumlah produksi saat ini memiliki kesempatan untuk mengevaluasinya kembali. Jika dibandingkan dengan negara lain, Indonesia memiliki struktur tarif cukai yang kompleks dengan golongan dan tarif yang banyak.

Baca Juga: Apa Benar Harga Rokok di Indonesia Terlalu Murah? Ini Kata Bea Cukai

“Ternyata dengan banyaknya golongan, banyak perusahaan besar dan perusahaan asing yang memanfaatkannya untuk membayar cukai di golongan yang lebih rendah dengan tarif cukai yang lebih murah,” kata Ghofar.

Hal ini dinilai Ghofar bertentangan dengan semangat pemerintah untuk melindungi pemain atau pabrikan kecil dan UMKM karena ada pemain besar yang justru bersaing di golongan pemain kecil.

"Temuannya tentang beberapa perusahaan multinasional dan perusahaan asing yang masih membayar cukai di golongan yang lebih rendah golongan 2, yakni Japan Tobacco dan British American Tobacco," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement