Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Diskon 99% Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 14 September 2020 |08:04 WIB
6 Fakta Diskon 99% Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Relaksasi Iuran Peserta BPJS Ketenagakerjaan Selama Covid-19. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memberikan relaksasi terhadap iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020. Adapun relaksasi iuran sampai 99%.

Upaya tersebut menjadi salah satu cara membantu pada pekerja di tengah pandemi. Di mana virus corona mempengaruhi aspek ketenagakerjaan dan keberlangsungan usaha di Indonesia.

Okezone pun merangkum fakta-fakta diskon 99% iuran BPJS Ketenagakerjaan, Senin (14/9/2020):

1. Jokowi Teken Aturan Diskon Iuran BP Jamsostek

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2020 (Covid-19).

Adapun, kringanan iuran JKK diberikan sebesar 99%, sehingga Iuran JKK menjadi 1% dari iuran JKK. Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. 

2. Alasan Diskon Iuran

Dampak ini dirasakan langsung baik oleh pekerja maupun pengusaha selaku pemberi kerja. Sebanyak 40% pekerja yang disurvei mengaku mengalami penurunan pendapatan, dan 9% diantaranya mengakui bahwa pendapatan mereka turun hingga diatas 50%.

"Dampaknya ke dunia usaha adalah menurunnya produksi, terganggunya cash flow, pengurangan jam kerja, kesulitan membayar kewajiban dan pekerja sehingga banyak yang dirumahkan dan di-PHK. 39,4% usaha terhenti dan 57,1% mengalami penurunan produksi," ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

3. Pengusaha Nilai Tak Ada Artinya

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani menilai keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tidak banyak membantu keringanan pengusaha yang kesulitan keuangan akibat pandemi Covid-19.

"Lalu ingin kami sampaikan adalah menyangkut permasalahan di BPJS Ketenagakerjaan ini juga baru saja 1 September kemarin ada relaksasi-relaksasi pengurangan untuk diskon sampai dengan 99% untuk iuran jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. Namun sayangnya memang jaminan kematian dan kecelakaan kerja ini iurannya kecil," ujar Hariyadi dalam rapat dengan DPR, Jakarta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement