JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin 14 September 2020 hingga 14 hari ke depan. Dalam penerapan PSBB kali ini, transportasi online diizinkan untuk mengangkut penumpang.
"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan angkut barang dan penumpang dengan protokol kesehatan yang ketat," tutur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam konferensi pers soal kebijakan PSBB Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Baca Juga: Jakarta PSBB Lagi, Pengusaha: Pengendalian Covid-19 Harus Efektif
Selain itu, untuk kendaraan pribadi maksimal hanya diizinkan dalam satu baris bangku untuk 2 penumpang. Terkecuali kendaraan yang diisi penumpang domisili satu rumah bisa menggunakannya secara maksimal sesuai kapasitas kendaraan.
"Untuk kebijakan ganjil genap ditiadakan selama dua minggu atau masa PSBB. Detail ini akan diatur dalam SK Kepala Dinas Perbuhungan," tuturnya.