Baca Juga: Jika PSBB Jakarta Diterapkan, Ekonomi RI Masih Bisa Pulih
Sebagai informasi, selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada April lalu, layanan ojol akan dilarang mengangkut penumpang dan hanya dibolehkan untuk antar barang.
Hal tersebut berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19. (fbn)
(Rani Hardjanti)