Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masyarakat Bakal Bebas Bayar Cicilan KPR

Rina Anggraeni , Jurnalis-Sabtu, 19 September 2020 |09:01 WIB
Masyarakat Bakal Bebas Bayar Cicilan KPR
KPR (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah terus memberikan relaksasi bagi masyarakat yang terkena dampak pandemi covid-19. Kali ini relaksasi diberikan untuk sektor properti.

Salah satu usulan program baru yaitu Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ditanggung pemerintah pusat, Payment Holiday (bebas pembayaran angsuran pokok dan bunga, untuk KPR maksimal Rp500 juta), Pembebasan PPh BPHTB berupa RS dan RSS (dari 5% menjadi 1%), serta Bunga Kredit Konstruksi rendah.

Baca Juga: Daftar 27 Hotel di Jakarta yang Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-1

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, usulan ini akan kembali dibahas oleh Tim Pelaksana, Satgas PC-19, dan Satgas PEN dan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.

"Serta bunga kredit konstruksi rendah, akan segera difinalisasi oleh Tim Pelaksana, Satgas PC-19, dan Satgas PEN dan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan," kata Airlangga dalam preskon virtual, Jumat (18/9/2020) malam.

Dia pun juga mendukung penegakan hukum dan disiplin penerapan protokol kesehatan di daerah, pelaksanaan operasi yustisi.

"Ini dengan pengenaan sanksi pidana memerlukan instrumen hukum berupa Perppu, yang akan dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam,” jelas Menko Airlangga.

 KPR

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement