JAKARTA - Pemerintah melaksanakan program Kartu Pra Kerja bagi para pengangguran dan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mereka yang lolos sebagai peserta akan mendapatkan insentif sebesar Rp600.000 dalam termin waktu 4 bulan.
Okezone pada Minggu (20/9/2020) merangkum sejumlah fakta terkait insentif Kartu Pra Kerja tersebut. Berikut rangkumannya :
1. Insentif Sebesar Rp1,6 Triliun
Pemerintah telah mencairkan insentif kepada peserta Kartu Pra Kerja terhitung hingga Selasa (15/9/2020) sebesar Rp1,6 triliun.
2. 1,2 Juta Peserta Mendapatkan Insentif
Dari total dana sebesar Rp1,6 triliun yang telah digelontorkan pemerintah untuk insentif Kartu Pra Kerja itu tersebar ke 1,2 juta peserta.
3. Penggunaan Insentif
Berdasarkan hasil survei, 96% dari insentif itu dipakai untuk membeli bahan pangan, 75% penerima Kartu Prakerja mengatakan untuk membayar listrik, 69% untuk beli bensin/solar, 68% untuk beli pulsa/paket internet, 60% untuk transportasi.
4. Insentif Juga Dipakai untuk Bayar Cicilan Utang
Tak hanya itu, sebagian mereka yang terlilit utang pun juga menggunakan insentif untuk mencicilnya.
5. 36% Peserta Kartu Prakerja Kini Berhenti Menganggur
Manajemen Pelaksana Kartu Pra Kerja melakukan survei kepada penerima program tersebut. Tercatat, sebanyak 36% peserta kini telah berhenti menganggur dan kini menjadi wirausaha setelah menerima insentif dan menjalani pelatihan.
(Dani Jumadil Akhir)