JAKARTA - Pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) dilarang menggunakan masker jenis scuba maupun buff. Penumpang diwajibkan menggunakan masker kesehatan saat naik KRL ataupun berada di stasiun.
Sekretaris Jenderal Gabungan Alat Kesehatan Indonesia (Gakeslab) Randy H Teguh menanggapi aturan baru di KRL tersebut. Menurutnya, kewajiban menggunakan masker kesehatan di KRL tidak mempengaruhi harga masker di pasaran secara signifikan.
"Pemberlakuan aturan itu kan khususnya hanya pengguna KRL saja, jadi tidak signifikan pengaruhnya terhadap harga masker di pasar," tuturnya.
Selain karena kebijakan hanya diberlakukan pada ruang lingkup yang kecil, pihaknya pun pada saat memasok alkes hanya dikhususkan bagi rumah sakit atau sektor lain yang lebih membutuhkannya.
Senada dengannnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (Aspaki) Ahyahudin Sodri menyebut, agara para produsen, distributor, penyalur dan pengecer dapat menjaga praktek bisnis yang sehat di bawah kontrol pemerintah sebagai pembuat regulator.
Pihaknya, juga berharap agar tidak terjadi lagi kelangkaan atau krisis masker seperti yang pernah terjadi di awal Covid-19 menyebar masuk ke Indonesia. "Kami berharap tidak lagi terjadi krisis masker seperti di awal Covid-19. Kami yakin semua pemangku kepentingan, pemerintah dan industri telah belajar dari krisis masker sebelumnya," katanya.
Baca Selengkapnya: Penumpang KRL Wajib Pakai Masker Kesehatan, Harganya Langsung Mahal?
(Feby Novalius)