Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkeu Buka-bukaan soal Stimulus Bebas Bayar Cicilan KPR

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2020 |20:45 WIB
   Kemenkeu Buka-bukaan soal Stimulus Bebas Bayar Cicilan KPR
Properti (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok pembebasan angsuran pokok dan bunga untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, rencana ini masuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) di 2020.

"Ada beberapa usulan yang tidak harus (dilaksanakan) 2020, bisa 2021. Beberapa yang kita lihat sekarang adalah rumah," ucap Febrio dalam diskusi virtual Kemenkeu, Jumat (25/9/2020).

Dia melanjutkan pemerintah belum menentukan skema spesifik yang akan digunakan untuk bantuan KPR. Namun menurutnya, bantuan KPR sangat dibutuhkan oleh masyarakat, utamanya yang berpenghasilan rendah.

"Stimulus untuk perumahan juga disebut memiliki efek pengganda. Seperti penciptaan lapangan kerja, mengingat sektor konstruksi akan membutuhkan banyak orang untuk membangun rumah," bebernya.

Dia menambahkan stimulus tersebut juga berpotensi mendorong pertumbuhan investasi. Adapun, sebanyak 75% dari Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) yang masuk ke Indonesia adalah terkait bangunan.

"Kalau kita dorong pembangunan rumah, kita juga akan dorong investasi dan mempekerjakan banyak orang," tandasnya.

 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement