JAKARTA - Kementerian Perindustrian sedang mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0% atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB). Upaya ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19.
Seperti diketahui, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15-70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder.
Baca Sri Mulyani Kaji Usulan Pajak Mobil 0%
Terkait hal itu Okezone sudah merangkum beberapa fakta tentang Permintaan Menperin ke Sri Mulyani Terkait Usul Pajak Mobil Baru 0%, Jakarta, Minggu (27/9/2020).
1. Diharapkan dapat Menstimulus Pasar
Menperin Agus Gumiwang menjelaskan, upaya pemangkasan pajak pembelian mobil baru tersebut diyakini bisa mendongkrak daya beli masyarakat. Tujuannya yakni untuk memulihkan penjualan produk otomotif yang tengah turun selama pandemi.
“Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan," kata dia.
Baca juga: Sri Mulyani Geram Banyak Perusahaan Lakukan Penggelapan Pajak
2. Bisa Menggairahkan kembali Industri Otomotif Tanah Air
Hal ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan sektor otomotif. Situasi industri di Tanah Air, termasuk otomotif memang tengah mengalami tantangan besar akibat pandemi covid-19.
3. Mengurangi Angka Pengganguran
Alasan ketiga, aktivitas industri otomotif memiliki multiplier effect yang luas, mulai dari penyerapan tenaga kerja yang besar hingga memberdayakan pelaku usaha di sektor lainnya.